Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) PPID Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan PPID Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Layanan Informasi Publik;
b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
c. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
d. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
e. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
f. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
g. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi pada wilayah kerjanya;
h. memberikan dan mengoordinasikan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya;
i. melakukan dokumentasi, pemutakhiran, dan penyebarluasan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya;
j. mengembangkan sistem informasi pengelolaan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya;
k. mengevaluasi pelayanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya;dan
l. menyusun laporan pelaksanaan Layanan Informasi Publik dan menyampaikan salinan laporan kepada PPID Kementerian;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kantor Wilayah dan PPID Kantor Pertanahan berwenang untuk:
a. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
b. memberikan jawaban atau tanggapan terhadap permohonan Informasi Publik secara tertulis;
c. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
e. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan;
f. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
g. meminta informasi kepada Pejabat Informasi, PPID Kementerian, dan/atau PPID Kantor Wilayah dan/atau PPID Kantor Pertanahan;
h. melakukan koordinasi dengan pejabat informasi, PPID Kementerian, PPID Kantor Wilayah, atau PPID Kantor Pertanahan dalam penanganan keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik;
i. mengusulkan kepada PPID Kementerian untuk melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik; dan
j. memberikan klarifikasi atau perbaikan apabila informasi yang diberikan terdapat kesalahan.
Koreksi Anda
