Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Layanan Informasi Publik; b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; c. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; d. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; e. melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang akan dikecualikan; f. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; g. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; h. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; i. memberikan dan mengoordinasikan Layanan Informasi Publik; j. mengembangkan sistem informasi Layanan Informasi Publik; k. menyusun laporan pelaksanaan Layanan Informasi Publik dan menyampaikan salinan laporan kepada komisi informasi pusat; dan l. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan Layanan Informasi Publik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian berwenang untuk: a. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; b. memberikan jawaban atau tanggapan terhadap permohonan Informasi Publik secara tertulis; c. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; d. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; e. MENETAPKAN pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan; f. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi; g. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan; h. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya; i. meminta Informasi kepada Pejabat Informasi, PPID Kantor Wilayah, atau PPID Kantor Pertanahan; j. melakukan koordinasi dengan Pejabat Informasi, PPID Kantor Wilayah, atau PPID Kantor Pertanahan dalam penanganan keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan k. memberikan klarifikasi atau perbaikan apabila informasi yang diberikan terdapat kesalahan.
Koreksi Anda