Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Layanan Informasi Publik;
b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
c. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
d. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
e. melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang akan dikecualikan;
f. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
g. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
h. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
i. memberikan dan mengoordinasikan Layanan Informasi Publik;
j. mengembangkan sistem informasi Layanan Informasi Publik;
k. menyusun laporan pelaksanaan Layanan Informasi Publik dan menyampaikan salinan laporan kepada komisi informasi pusat; dan
l. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian berwenang untuk:
a. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
b. memberikan jawaban atau tanggapan terhadap permohonan Informasi Publik secara tertulis;
c. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
e. MENETAPKAN pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan;
f. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang
dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
g. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan;
h. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
i. meminta Informasi kepada Pejabat Informasi, PPID Kantor Wilayah, atau PPID Kantor Pertanahan;
j. melakukan koordinasi dengan Pejabat Informasi, PPID Kantor Wilayah, atau PPID Kantor Pertanahan dalam penanganan keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan
k. memberikan klarifikasi atau perbaikan apabila informasi yang diberikan terdapat kesalahan.
Koreksi Anda
