Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
PPID membuat dan mengumumkan maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.
Koreksi Anda
