Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perolehan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dikenakan biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda