Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Kementerian mengoordinasikan Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dinilai sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Koreksi Anda
PPID Kementerian mengoordinasikan Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dinilai sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran