Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID Kementerian melalui surat kuasa memberikan kuasa kepada:
a. PPID Kementerian;
b. PPID Pelaksana Kementerian;
c. Petugas Pelayanan Informasi Publik Kementerian;
d. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum/menangani permasalahan hukum/atau penyelesaian perkara/sengketa pada setiap unit eselon I;
e. pegawai pada unit teknis pemilik Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau
f. pegawai lainnya yang terkait dengan Informasi Publik yang dimohonkan, untuk mewakili atasan PPID Kementerian dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik.
(2) Atasan PPID Kantor Wilayah melalui surat kuasa memberikan kuasa kepada:
a. PPID Kantor Wilayah;
b. PPID Pelaksana Kantor Wilayah;
c. Petugas Pelayanan Informasi Publik Kantor Wilayah;
d. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum/menangani permasalahan hukum/atau penyelesaian perkara/sengketa di wilayah kerjanya;
e. pegawai pada unit teknis pemilik Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau
f. pegawai lainnya yang terkait dengan Informasi Publik yang dimohonkan, untuk mewakili atasan PPID Kantor Wilayah dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik.
(3) Atasan PPID Kantor Pertanahan melalui surat kuasa memberikan kuasa kepada:
a. PPID Kantor Pertanahan;
b. PPID Pelaksana Kantor Pertanahan;
c. Petugas Pelayanan Informasi Publik Kantor Pertanahan;
d. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum/menangani permasalahan hukum/atau penyelesaian perkara/sengketa di wilayah kerjanya;
e. pegawai pada unit teknis pemilik Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau
f. pegawai lainnya yang terkait dengan Informasi Publik yang dimohonkan, untuk mewakili atasan PPID Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda
