Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dalam Pasal 19 huruf f bersifat:
a. ketat dan terbatas; dan
b. rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi
yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
(2) Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pula Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik.
(3) Pengklasifikasian Informasi Publik yang Dikecualikan ditetapkan oleh PPID Kementerian.
(4) Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal terdapat informasi yang akan dikecualikan di luar Daftar Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), PPID Kementerian melakukan Pengujian Konsekuensi Informasi.
Koreksi Anda
