Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID mengumumkan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda
PPID mengumumkan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran