Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf a, dan Pasal 5 huruf a bertugas: a. menunjuk PPID, PPID Pelaksana dan Petugas Pelayanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya; b. menyusun arah kebijakan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya; c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik pada wilayah kerjanya; d. mewakili proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan pada wilayah kerjanya; dan e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik pada wilayah kerjanya. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan PPID berwenang: a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana pada wilayah kerjanya; b. MENETAPKAN arah kebijakan Layanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID pada wilayah kerjanya; d. menunjuk PPID untuk mewakili proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan pada wilayah kerjanya; dan e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik pada wilayah kerjanya.
Koreksi Anda