Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
PPID Kementerian, PPID Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan PPID Kantor Pertanahan melakukan evaluasi Layanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun di wilayah kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
