Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Kementerian, PPID Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan PPID Kantor Pertanahan melakukan evaluasi Layanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun di wilayah kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda