Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Kantor Wilayah dan PPID Kantor Pertanahan membuat dan menyampaikan laporan Layanan Informasi Publik kepada PPID Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Koreksi Anda