Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka membantu penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, Menteri membentuk Tim Pertimbangan Layanan Informasi Publik.
(2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
