Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Layanan Informasi Publik tingkat Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh:
a. Pejabat administrator pada Kantor Pertanahan, selaku atasan PPID dan penanggung jawab penyelenggara Layanan Informasi Publik tingkat Kantor Pertanahan;
b. Pejabat pengawas pada Kantor Pertanahan yang menjalankan tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan, selaku PPID Kantor Pertanahan;
c. Pejabat fungsional di bawah Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b, selaku PPID Pelaksana Kantor Pertanahan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik Kantor Pertanahan;
d. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pertanahan selaku Pejabat Informasi Kantor Pertanahan;
dan
e. Pejabat Fungsional, selaku Petugas Informasi Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda
