Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Layanan Informasi Publik tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal, selaku atasan PPID Kementerian dan penanggung jawab penyelenggara Layanan Informasi Publik Kementerian;
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjalankan tugas dan fungsi terkait Layanan Informasi Publik, selaku PPID Kementerian;
c. Pejabat administrator di bawah satuan kerja pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada huruf b, selaku PPID Pelaksana Kementerian;
d. Pejabat pengawas di bawah satuan kerja pejabat administrator sebagaimana dimaksud pada huruf c, selaku Petugas Pelayanan Informasi Publik Kementerian;
e. Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektur Wilayah, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, selaku Pejabat Informasi Kementerian;
f. Pejabat administrator di bawah satuan kerja Pejabat Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, selaku Petugas Informasi Kementerian.
Koreksi Anda
