Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
a. Kabupaten Kolaka Timur;
b. Kabupaten Musi Rawas Utara; dan
c. Kabupaten Tulang Bawang Barat.
PERBAN Nomor 20 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.