Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Sarana dan Prasarana Kerja yang sudah ada dan melebihi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap dipergunakan sesuai
dengan peruntukannya.
b. Sarana dan Prasarana Kerja yang belum memenuhi standar, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
Koreksi Anda
