Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i. penghapusan;
j. penatausahaan; dan
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan umum dan rumah tangga pada masing-masing unit eselon 1 untuk Kantor Kementerian;
b. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan untuk Kantor Wilayah; dan
c. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan untuk Kantor Pertanahan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
