Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi:
a. AADB Dinas Operasional Jabatan;
b. AADB Dinas Operasional Kantor; dan
c. AADB Dinas Operasional Fungsional.
(2) AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kualifikasi, jenis, dan spesifikasi AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Angka III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
