Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi: a. AADB Dinas Operasional Jabatan; b. AADB Dinas Operasional Kantor; dan c. AADB Dinas Operasional Fungsional. (2) AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kualifikasi, jenis, dan spesifikasi AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Angka III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda