Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan menjadi: a. Gedung Kantor Kementerian; b. Gedung Kantor Wilayah; dan c. Gedung Kantor Pertanahan. (2) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan gedung negara. (3) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sesuai dengan ciri khas masing-masing daerah. (4) Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan wanita hamil. (5) Bentuk dan warna signage, kulit bangunan, serta luas dan sifat ruangan Gedung Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Angka I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda