Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Wilayah memberi keputusan mengenai:
a. penetapan tanah yang dikuasai oleh negara menjadi objek redistribusi tanah; dan
b. penetapan pengeluaran dari objek redistribusi tanah atas tanah-tanah yang telah ditetapkan menjadi tanah objek landreform.
Koreksi Anda
