Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi);
b. Hak Pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
c. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi);
d. Hak Pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya sampai dengan 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi); dan
e. Hak Pakai selama dipergunakan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan internasional.
Koreksi Anda
