Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan b. Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi). (2) Terhadap Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka: a. pemberian Hak Guna Bangunan harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang memenuhi syarat serta dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan b. kewenangan pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda