Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari luas batas maksimum kepemilikan tanah pertanian perseorangan; b. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi) sampai dengan 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi); dan c. Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan/atau badan hukum sosial yang telah ditunjuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 150.000 m² (seratus lima puluh ribu meter persegi). (2) Terhadap Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka: a. diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai; dan b. kewenangan pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda