Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beban pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihitung berdasarkan rata-rata seluruh kegiatan pelayanan pendaftaran tanah selama 6 (enam) bulan terakhir.
Koreksi Anda