Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kantor Pertanahan mempunyai beban pekerjaan pada pelayanan lebih dari 1.000 (seribu) kegiatan setiap bulan maka untuk pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan mensubdelegasikan kewenangan penandatanganan Buku Tanah, Sertipikat dan/atau pengesahan hasil layanan kepada kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah. (2) Kewenangan penandatanganan oleh kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada kegiatan: a. pelayanan hak tanggungan antara lain pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, perubahan nama Kreditor (ganti nama), penghapusan hak tanggungan (roya) atau perbaikan data hak tanggungan; b. pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun; c. pelayanan penandatanganan layanan informasi pertanahan berupa pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau informasi lainnya; d. pencatatan dan pengangkatan blokir atau sita; dan e. pelayanan lainnya. (3) Dalam hal Kantor Pertanahan mempunyai beban pekerjaan pada pelayanan lebih dari 3.000 (tiga ribu) maka Kepala Kantor Pertanahan dapat mensubdelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada 1 (satu) atau lebih pejabat fungsional di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah. (4) Dalam hal pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah telah dilaksanakan secara elektronik maka Kepala Kantor Pertanahan dapat mensubdelegasikan penandatanganan Buku Tanah, Sertipikat dan/atau hasil layanan kepada: a. kepala seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah; dan/atau b. 1 (satu) atau lebih pejabat fungsional di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah. (5) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dituangkan dalam Keputusan pejabat pemberi Subdelegasi sesuai kewenangan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Menteri. (6) Format Keputusan pejabat pemberi Subdelegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman tata naskah dinas.
Koreksi Anda