Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan. (2) Pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Penetapan Hak Atas Tanah kembali kepada bekas pemegang hak setelah jangka waktu Pemberian, Perpanjangan, dan/atau Pembaruan berakhir. (3) Menteri membuat keputusan Penetapan Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda