Pasal 1
Untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha, setiap kegiatan ekonomi dikelompokkan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA.
PERBAN Nomor 95 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.