Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 643) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: