Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Kepala BPS Kabupaten/Kota dapat menugaskan pejabat fungsional untuk melaksanakan kegiatan statistik dasar di kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
