Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
