Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dan peta jabatan, Instansi Pemerintah dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer untuk kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan peta jabatan ditetapkan oleh Menteri. (4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda