Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yaitu ujian tertulis;
(2) Dikecualikan mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. PNS dengan kualifikasi pendidikan D-3 (Diploma- Tiga) bidang TI yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dengan golongan II/c atau II/d;
b. PNS dengan kualifikasi pendidikan pendidikan S-1 (Strata-Satu) sampai dengan S-2 (Strata-Dua) bidang TI yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dengan golongan III/a atau III/b.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan April 2020, dan Oktober 2020.
(4) Bagi PNS yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengulang hingga uji kompetensi terakhir.
Koreksi Anda
