Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; c. memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi secara kumulatif (tidak harus terus-menerus) paling singkat 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang teknologi informasi; e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; g. sehat jasmani dan rohani; h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan j. tidak pernah diberhentikan dari jabatan fungsional pranata komputer. (2) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi secara kumulatif (tidak harus terus-menerus) paling singkat 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang teknologi informasi; e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. berusia paling tinggi: 1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama dan Pranata Komputer Ahli Muda; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya. g. sehat jasmani dan rohani; h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan j. tidak pernah diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Koreksi Anda