Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi secara kumulatif (tidak harus terus-menerus) paling singkat 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang teknologi informasi;
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
j. tidak pernah diberhentikan dari jabatan fungsional pranata komputer.
(2) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman di bidang teknologi informasi secara kumulatif (tidak harus terus-menerus) paling singkat 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang teknologi informasi;
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama dan Pranata Komputer Ahli Muda; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya.
g. sehat jasmani dan rohani;
h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
j. tidak pernah diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Koreksi Anda
