Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing pada instansi pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang teknologi informasi berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Pranata Komputer dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang akan didudukinya; dan d. Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang sedang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pranata Komputer jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. (3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan peta jabatan.
Koreksi Anda