Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Keterampilan maupun Pranata Komputer Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan Penyesuaian/lnpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang diduduki.
Koreksi Anda
