Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
PNS yang telah mendapatkan Rekomendasi Kepala BPS tetapi belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sampai dengan tanggal 6 April 2021, maka rekomendasi dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
