Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
3. Penyesuaian/Inpassing adalah proses penyesuaian jabatan PNS non Pranata Komputer menjadi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan dan keahlian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Badan ini.
4. Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
5. Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
6. Pranata Komputer Terampil adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang teknologi informasi.
7. Pranata Komputer Ahli adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang teknologi informasi.
8. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi dari tiap-tiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Komputer dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
15. Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keterampilan/keahlian PNS pada Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
16. Pendidikan formal dikualifikasikan sebagai pendidikan di bidang teknologi informasi apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. Gelar atau sebutan pendidikan formal yang disandang adalah Sarjana Komputer atau sejenisnya,
b. Jurusan atau program studi pendidikan formal menyebutkan jurusan bidang teknologi informasi, atau
c. Jumlah bobot (SKS) mata kuliah bidang ilmu teknologi informasi 60% atau lebih dari semua mata kuliah yang diselesaikan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
