Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Badan Pusat Statistik.
2. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
4. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan ketentuan Kode Etik.
5. Majelis Kode Etik adalah majelis yang dibentuk untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.