Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dan memiliki tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
3. BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
4. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5. Barang Milik Negara idle adalah tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga.
6. Pelimpahan Wewenang adalah Pelimpahan wewenang kepada Pejabat untuk atas nama pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani surat pengajuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disebut UPPB-W adalah unit yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi.
8. Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB) yang selanjutnya disebut UPKPB adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja/Kuasa Pengguna Barang, yang meliputi seluruh satuan kerja di BPS, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota.
9. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi BPS yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.