Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PUSAT STATISTIK
PERBAN Nomor 58 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 21 Tahun 2010 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pusat Statistik.
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama Badan Pusat Statistik setelah perubahan secara lengkap sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 10 Oktober 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal. 31 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id