Pasal 1
Setiap penyusunan Peraturan/Keputusan di lingkungan Badan Pusat Statistik harus mengacu pada pedoman penyusunan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
PERBAN Nomor 42 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.