Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Satisitisi melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1692) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: