Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Statistisi Melalui Penyesuaian/Inpassing

PERBAN Nomor 41 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.