Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PUSAT STATISTIK
PERBAN Nomor 41 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 21 Tahun 2010 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pusat Statistik.
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama badan Pusat Statistik setelah perubahan secara lengkap sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN