Pasal 1
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2010-
2014.
PERBAN Nomor 40 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.