Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) BPS melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPS mengembangkan tata cara berbagi pakai data dan/atau informasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
