Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan/atau informasi statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dalam bentuk data agregasi. (2) Data agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan himpunan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda