Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS bertanggung jawab melakukan pengolahan data dan/atau informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk menyediakan data dan/atau informasi statistik yang akurat dan mutakhir.
Koreksi Anda