Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menggunakan moda penyampaian data dalam bentuk:
a. formulir elektronik (e-form);
b. unggah berkas;
c. pertukaran data menggunakan mesin (Machine to Machine atau M2M); dan/atau
d. kunjungan ke kantor BPS.
(2) Penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disertai Metadata.
(3) BPS dapat mengembangkan moda penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) BPS melakukan verifikasi dan validasi data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penyampaian data dan/atau informasi melalui portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) BPS memberikan bukti penerimaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPMSE.
(7) Dalam hal data dan/atau informasi yang diterima tidak lengkap, BPS menyampaikan pemberitahuan kepada PPMSE untuk melengkapi kekurangan data dan/atau informasi.
(8) Dalam hal terdapat perubahan data dan/atau informasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPMSE menyampaikan perubahan data dan/atau informasi tersebut pada triwulan berikutnya.
Koreksi Anda
