Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS melakukan evaluasi penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi dengan melibatkan PPMSE dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda