Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
BPS melakukan evaluasi penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi dengan melibatkan PPMSE dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
