Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPS memberikan pelindungan terhadap data dan/atau informasi yang disampaikan oleh PPMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah yang memperoleh data dan/atau informasi dari BPS wajib memberikan pelindungan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda