Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) BPS memberikan pelindungan terhadap data dan/atau informasi yang disampaikan oleh PPMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah yang memperoleh data dan/atau informasi dari BPS wajib memberikan pelindungan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
